Dalam dunia hukum Islam klasik, Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī bukan sekadar seorang faqih, tetapi juga seorang filosof syariah. Ia menawarkan tafsir baru terhadap hukum Islam yang menekankan aspek tujuan dan etika, bukan semata pada teks dan bentuk. Melalui karya monumentalnya, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, ia merekonstruksi struktur syariah dengan membumikan konsep maqāṣid al-sharī‘ah—tujuan-tujuan moral dan sosial dari hukum Islam.
Al-Syāṭibī mengkritik pendekatan fikih formal yang terlampau fokus pada keabsahan prosedural dan kehilangan makna substansial. Bagi beliau, setiap hukum dalam Islam memiliki nilai etik yang ingin dicapai. Maka, validitas hukum bukan hanya terletak pada teks, tetapi pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai luhur seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan (Azis et al., 2024).
Konsep maqāṣid menjadi sintesis antara legalitas dan etika. Lima nilai fundamental yang dijaga oleh syariat, menurut al-Syāṭibī, selalu mengarah kepada lima aspek prinsipil: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Lima unsur ini bukanlah sekadar klasifikasi, tetapi penanda bahwa hukum Islam harus berpijak pada perlindungan dan pemeliharaan martabat manusia secara utuh (Khaliq & Pangestu, 2025).
Kelebihan al-Syāṭibī terletak pada keberaniannya mengembalikan peran akal dalam memahami hukum. Ia melihat akal sebagai media untuk menginterpretasi tujuan syariat, terutama saat teks tidak memberikan petunjuk eksplisit. Inilah fondasi dari metode ijtihād maqāṣidī, yaitu pengambilan hukum berdasarkan tujuan syariat, bukan hanya pada literalisme teks (Ikhlas et al., 2021).
Dengan pendekatan ini, syariah tidak terjebak pada masa lalu, tetapi menjadi sistem hukum yang dinamis dan kontekstual. Al-Syāṭibī menegaskan hukum yang tidak mengarah pada kemaslahatan sejatinya bertentangan dengan semangat Islam itu sendiri (Muchlis & Rois, 2024). Ini pula yang menjadi dasar bagi pemikiran reformis modern untuk menjawab isu-isu kontemporer dengan maqāṣid sebagai titik tolak.
Rekonstruksi pemikiran al-Syāṭibī hari ini tidak hanya penting bagi para ulama, tetapi juga pembuat kebijakan dan pengelola lembaga Islam. Dalam isu-isu kompleks seperti wakaf produktif, keuangan syariah, hak perempuan, dan bioetika, maqāṣid memberikan kerangka etik yang kuat untuk menyusun regulasi yang tidak hanya sahih, tapi juga maslahat.
Dalam praktik zakat kontemporer misalnya, maqāṣid membuka ruang bagi distribusi yang lebih produktif, seperti pemberdayaan ekonomi mustahik melalui modal usaha. Ini mencerminkan prinsip ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs yang terintegrasi dalam satu kebijakan publik yang etis dan strategis (Apriliani & Virgiawan, 2025).
Imam al-Syāṭibī telah memberikan warisan besar berupa cara pandang terhadap syariat yang menyeluruh, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, rasional, dan beretika. Melalui maqāṣid, ia menyatukan nalar hukum dan visi kemanusiaan Islam. Inilah yang membuat pemikirannya tidak pernah usang. Rekonstruksi yang ditawarkan al-Syāṭibī bukan sekadar inovasi teknis dalam fikih, tapi juga revolusi metodologis yang memosisikan Islam sebagai agama yang hidup, reflektif, dan relevan untuk seluruh zaman.
Referensi:
Apriliani, R. H., & Virgiawan, S. P. (2025). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Pemikiran Islam Imam Al-Syatibi. Retrieved from https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/JUREKSI/article/view/2626
Azis, M. I., Eril, E., BN, A. M. T., & Salam, A. (2024). Maqāṣid al-Sharī‘ah Theory by Imam al-Syāṭibī. Retrieved from http://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/191
Ikhlas, A., Yusdian, D., & Alfurqan, A. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah as an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi. Retrieved from https://www.academia.edu/download/99171084/10138-32653-3-PB.pdf
Khaliq, M. N., & Pangestu, A. (2025). Teori Maqasid Syari'ah Klasik (Asy-Syatibi). Retrieved from http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/1330
Muchlis, M., & Rois, C. (2024). Urgensi Teori Maqashid al-Syariah Sebagai Metodologi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/7558