IMAM AL-SYĀṬIBĪ DAN EPISTEMOLOGI MAQĀṢID: PILAR KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM MODERN

Penulis: Friedrich Z. Al-Farizi

Dalam dunia hukum Islam, Imam Abū Isāq al-Syāibī tidak sekadar dikenang sebagai ahli fikih Andalusia, tetapi sebagai perintis epistemolog

i maqāṣid—suatu pendekatan yang mengubah diskursus hukum Islam, dari sekumpulan aturan menjadi sistem etis yang berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan manusia. Di tengah derasnya gelombang tantangan zaman, warisan pemikiran al-Syāibī menjadi fondasi kuat dalam mengontekstualisasikan hukum Islam agar tetap relevan dan hidup.

Konsep maqāṣid al-sharī‘ah—yakni tujuan-tujuan syariat Islam—bagi al-Syāibī tidak sekadar bagian dari hukum, melainkan kunci untuk memahami dan membentuk hukum itu sendiri. Dalam al-Muwāfaqāt, ia menjelaskan setiap aturan dalam Islam bertujuan melindungi lima hal mendasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Azis et al., 2024). Tujuan ini bukan hasil intuisi spekulatif, tetapi berdasarkan telaah rasional terhadap keseluruhan struktur syariat.

Berbeda dari pendekatan tekstual yang kaku, epistemologi maqāṣid al-Syāibī dibangun atas dasar observasi, analisis sosial, dan keterbukaan terhadap realitas. Ia menekankan pentingnya memahami kondisi manusia sebagai pijakan untuk merumuskan hukum. Dengan itu, ijtihad tidak lagi sebatas mencari dalil literal, tetapi juga mengejar makna dan maslahat yang terkandung di sela-sela teks (Ikhlas et al., 2021).

Di sinilah letak kekuatan revolusioner al-Syāibī. Ia tidak menempatkan wahyu dan akal dalam posisi bertentangan. Sebaliknya, keduanya dipadukan menjadi alat epistemik yang saling melengkapi. Akal digunakan untuk membaca konteks sosial, sedangkan wahyu menjadi panduan nilai. Hasilnya adalah hukum yang dinamis, etis, dan kontekstual (Muchlis & Rois, 2024).

Epistemologi maqāṣid memberi dasar metodologis yang kokoh bagi ijtihād maqāṣidī—yaitu proses penetapan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai utama syariat. Dalam pendekatan ini, keabsahan hukum dinilai dari kontribusinya terhadap kemaslahatan manusia, bukan sekadar kesesuaian dengan teks.

Di tengah kompleksitas zaman modern—dari isu bioetika, keuangan digital, sampai perubahan iklim—syariat perlu diinterpretasi ulang dengan prinsip maqāṣid. Misalnya, legalitas penggunaan vaksin, kontrasepsi modern, atau pinjaman syariah digital tidak bisa hanya dirujuk dari teks klasik, tetapi harus dianalisis melalui prinsip if al-nafs (menjaga jiwa) atau if al-māl (menjaga harta) (Apriliani & Virgiawan, 2025).

Pemikiran al-Syāibī hari ini banyak diadopsi dalam kerangka legislasi dan fatwa. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Islamic Fiqh Academy internasional secara terbuka menyebut maqāṣid sebagai dasar dalam memutuskan isu kontemporer. Bahkan dalam pendidikan tinggi, epistemologi maqāṣid menjadi kerangka penting dalam studi usul fikih modern (Khaliq & Pangestu, 2025).

Imam al-Syāibī berhasil menanamkan kesadaran baru, bahwa hukum Islam bukanlah dogma yang beku, melainkan sistem yang bergerak seiring perubahan zaman. Melalui epistemologi maqāṣid, ia memberikan jembatan antara wahyu dan dunia nyata, antara hukum dan nilai, antara teks dan konteks. Ia tidak hanya mengajarkan fikih, tetapi juga cara berpikir kritis yang tetap setia pada prinsip, namun terbuka terhadap realitas.

Warisan al-Syāibī bukan sekadar kumpulan teori hukum, tetapi juga fondasi etika Islam yang progresif, rasional, dan humanistik. Di tengah transformasi sosial yang begitu cepat, pemikirannya tetap menjadi kompas kontekstualisasi hukum Islam yang paling relevan hingga hari ini.

Referensi:

Apriliani, R. H., & Virgiawan, S. P. (2025). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Pemikiran Islam Imam Al-Syatibi. Retrieved from https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/JUREKSI/article/view/2626

Azis, M. I., Eril, E., BN, A. M. T., & Salam, A. (2024). Maqāṣid al-Sharī‘ah Theory by Imam al-Syāibī. Retrieved from http://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/191

Ikhlas, A., Yusdian, D., & Alfurqan, A. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah as an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi. Retrieved from https://www.academia.edu/download/99171084/10138-32653-3-PB.pdf

Khaliq, M. N., & Pangestu, A. (2025). Teori Maqasid Syari'ah Klasik (Asy-Syatibi). Retrieved from http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/1330

Muchlis, M., & Rois, C. (2024). Urgensi Teori Maqashid al-Syariah Sebagai Metodologi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/7558

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال