AL-SYĀṬHIBĪ DAN REVOLUSI PEMIKIRAN MAQĀṢID

Penulis: Friedrich Z. Al-Farizi

Di antara samudra pemikiran hukum Islam klasik, nama Imam al-Syāhibī muncul sebagai ombak besar yang mengguncang pendekatan legalistik semata. Ia tidak datang untuk merusak tatanan fikih, melainkan merombaknya dari dalam—dengan menanamkan ruh, misi, dan nilai dalam setiap teks hukum. Dialah pelopor revolusi pemikiran maqāṣid al-sharī‘ah, yang menempatkan maslahat sebagai inti dari segala pertimbangan hukum Islam.

Revolusi al-Syāhibī bukanlah revolusi fisik, tapi intelektual. Ia menggeser kerangka berpikir umat Islam dalam memahami syariat: dari sekadar kepatuhan pada teks, menuju pemahaman atas maksud ilahi yang melatarbelakangi teks itu. Dalam kitab al-Muwāfaqāt, ia menegaskan bahwa syariat diturunkan bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga dan menyempurnakan kehidupan manusia (Khaliq & Pangestu, 2025).

Konsep maqāṣid yang diperkenalkannya berpusat pada lima nilai esensial yang harus dilindungi oleh hukum Islam: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Syāhibī menyusun tingkatan maqāṣid dalam tiga hirarki: arūriyyāt (kebutuhan primer), ājiyyāt (sekunder), dan tasīniyyāt (tersier)—sebuah sistem prioritas yang belum dikenal sebelumnya secara sistematis dalam khazanah usul fikih (Azis et al., 2024).

Salah satu daya gebrak al-Syāhibī adalah keberaniannya memadukan akal dan wahyu sebagai dua instrumen yang bersinergi, bukan berlawanan. Ia mengkritik pendekatan yang hanya terpaku pada nash (teks) tanpa mempertimbangkan maslahat dan realitas sosial. Bagi al-Syāhibī, akal bukanlah saingan wahyu, tetapi pembacanya yang bertanggung jawab (Ikhlas et al., 2021).

Melalui pendekatan ijtihād maqāṣidī, ia menawarkan metode pengambilan hukum yang adaptif terhadap zaman. Ulama tidak hanya bertugas merujuk pada teks, tetapi menggali pesan moral dan sosial yang terkandung dalam hukum tersebut. Revolusi inilah yang menjadikan al-Syāhibī bukan sekadar pengulas hukum, tetapi penafsir tujuan syariat secara filosofis dan praktis.

Di era disrupsi, pemikiran al-Syāhibī menjadi rujukan penting untuk menjawab tantangan zaman: dari persoalan teknologi, bioetika, ekonomi syariah, hingga hak asasi manusia. Pendekatan maqāṣid mampu memberi solusi hukum yang kontekstual namun tetap syar‘i. Misalnya, legalisasi vaksin dalam Islam dapat dianalisis dari sisi maqṣad hif al-nafs (perlindungan jiwa), bukan sekadar dari kehalalan zatnya (Apriliani & Virgiawan, 2025).

Revolusi al-Syāhibī juga berdampak pada dunia kelembagaan fatwa dan legislasi hukum Islam modern. Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama di berbagai negara mulai mengadopsi pendekatan maqāṣid dalam pengambilan keputusan. Bahkan, dalam dunia akademik kontemporer, pemikiran al-Syāhibī menjadi poros pembaruan hukum Islam (Muchlis & Rois, 2024).

Imam al-Syāhibī tidak hanya hidup di zamannya. Ia mendahului waktu dan mengajak umat Islam untuk berpikir melampaui teks, tanpa meninggalkan nilai. Ia mengajarkan bahwa syariat adalah jalan, bukan beban; rahmat, bukan ancaman; dan sarana pencapaian maslahat, bukan sekadar penegakan hukum kaku. Melalui maqāṣid, ia tidak hanya mereformasi fikih, tetapi menghidupkannya kembali.

Sumber:

Apriliani, R. H., & Virgiawan, S. P. (2025). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Pemikiran Islam Imam Al-Syatibi. Retrieved from https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/JUREKSI/article/view/2626

Azis, M. I., Eril, E., BN, A. M. T., & Salam, A. (2024). Maqāṣid al-Sharī‘ah Theory by Imam al-Syāibī. Retrieved from http://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/191

Ikhlas, A., Yusdian, D., & Alfurqan, A. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah as an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi. Retrieved from https://www.academia.edu/download/99171084/10138-32653-3-PB.pdf

Khaliq, M. N., & Pangestu, A. (2025). Teori Maqasid Syari'ah Klasik (Asy-Syatibi). Retrieved from http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/1330

Muchlis, M., & Rois, C. (2024). Urgensi Teori Maqashid al-Syariah Sebagai Metodologi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/7558 

 

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال