Penulis: Friedrich Z. Al-Farizi
Ketika sebagian besar pemikiran fikih klasik memusatkan diri pada teks dan legalitas, Imam Abū Isḥāq al-Syāṭibī menawarkan lensa baru yang menempatkan maslahah (kemaslahatan manusia) sebagai orientasi utama syariat. Dalam gagasannya tentang maqāṣid al-sharī‘ah, al-Syāṭibī tidak hanya menjelaskan tujuan hukum Islam, tetapi juga menyulam etika, rasionalitas, dan kemanusiaan ke dalam struktur hukum yang telah mapan. Di titik inilah tafsir humanistiknya menjadi sangat relevan untuk umat Islam masa kini.
Dalam karya magnum opus-nya, al-Muwāfaqāt fi Ushul al-Syari'ah, al-Syāṭibī menekankan seluruh hukum Islam dibentuk bukan untuk membebani, tetapi untuk melindungi dan memajukan kehidupan manusia. Bagi al-Syāṭibī, hukum yang tidak menghadirkan manfaat—atau bahkan menimbulkan kerusakan—harus ditinjau ulang. Syariat adalah instrumen kemaslahatan, bukan alat penindasan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum harus dilandasi pada nilai-nilai dasar ini, bukan sekadar legalitas prosedural (Khaliq & Pangestu, 2025).
Maqāṣid tidak hanya bicara tentang tujuan hukum, tapi juga tentang bagaimana syariat berinteraksi dengan realitas manusia. Dalam kerangka ini, al-Syāṭibī mengajak para mujtahid untuk tidak terjebak dalam teks semata, tetapi juga menggali maksud di baliknya. Ia menegaskan pentingnya ijtihād maqāṣidī—yakni penetapan hukum berdasarkan tujuan-tujuan luhur syariat yang merespons konteks zaman dan kebutuhan masyarakat (Ikhlas et al., 2021).
Tafsir ini sangat humanistik, karena menempatkan manusia sebagai subjek aktif dalam proses pemahaman hukum. Akal, pengalaman sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan menjadi bagian integral dari proses ijtihad. Al-Syāṭibī juga melihat akal sebagai mitra wahyu, bukan pesaingnya. Inilah epistemologi maqāṣid yang membuka ruang dialog antara teks suci dan dunia nyata.
Pemikiran al-Syāṭibī kini menjadi rujukan utama dalam merumuskan hukum Islam kontemporer. Pendekatan maqāṣid digunakan untuk menjawab isu-isu krusial seperti keadilan gender, ekologi Islam, teknologi medis, dan kebijakan publik berbasis syariah. Dalam isu vaksinasi misalnya, prinsip ḥifẓ al-nafs digunakan sebagai dasar fatwa kehalalan dan keharusan vaksin bagi kemaslahatan umum (Apriliani & Virgiawan, 2025).
Di tingkat kelembagaan, maqāṣid menjadi prinsip utama dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, bahkan diadopsi secara luas oleh negara-negara Islam progresif. Ini menunjukkan tafsir humanistik al-Syāṭibī bukan sekadar idealisme intelektual, tapi juga fondasi praktis dalam kebijakan keislaman modern (Muchlis & Rois, 2024).
Imam al-Syāṭibī mengingatkan kita bahwa syariat bukan sekadar sistem hukum, tetapi jalan menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Dengan menempatkan maslahat sebagai roh hukum dan maqāṣid sebagai kompasnya, ia menghidupkan kembali etika Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn. Tafsir humanistik ini sangat penting untuk melawan ekstremisme hukum yang kaku dan tertutup.
Umat Islam masa kini memerlukan pendekatan seperti al-Syāṭibī: yang tidak hanya menjaga kesucian wahyu, tetapi juga menghargai martabat manusia. Di sinilah maqāṣid menjadi jembatan: dari teks ke kehidupan, dari hukum ke nilai, dari aturan ke kebijaksanaan.
Sumbr:
Apriliani, R. H., & Virgiawan, S. P. (2025). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Pemikiran Islam Imam Al-Syatibi. Retrieved from https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/JUREKSI/article/view/2626
Azis, M. I., Eril, E., BN, A. M. T., & Salam, A. (2024). Maqāṣid al-Sharī‘ah Theory by Imam al-Syāṭibī. Retrieved from http://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/191
Ikhlas, A., Yusdian, D., & Alfurqan, A. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah as an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi. Retrieved from https://www.academia.edu/download/99171084/10138-32653-3-PB.pdf
Khaliq, M. N., & Pangestu, A. (2025). Teori Maqasid Syari'ah Klasik (Asy-Syatibi). Retrieved from http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/1330
Muchlis, M., & Rois, C. (2024). Urgensi Teori Maqashid al-Syariah Sebagai Metodologi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/7558