ANTARA MASLAHAH DAN MAQĀṢID: TAFSIR HUMANISTIK IMAM AL-SYĀṬIBĪ TERHADAP SYARIAT ISLAM

Penulis: Friedrich Z. Al-Farizi

Ketika sebagian besar pemikiran fikih klasik memusatkan diri pada teks dan legalitas, Imam Abū Isāq al-Syāibī menawarkan lensa baru yang menempatkan maslahah (kemaslahatan manusia) sebagai orientasi utama syariat. Dalam gagasannya tentang maqāṣid al-sharī‘ah, al-Syāibī tidak hanya menjelaskan tujuan hukum Islam, tetapi juga menyulam etika, rasionalitas, dan kemanusiaan ke dalam struktur hukum yang telah mapan. Di titik inilah tafsir humanistiknya menjadi sangat relevan untuk umat Islam masa kini.

Dalam karya magnum opus-nya, al-Muwāfaqāt fi Ushul al-Syari'ah, al-Syāibī menekankan seluruh hukum Islam dibentuk bukan untuk membebani, tetapi untuk melindungi dan memajukan kehidupan manusia. Bagi al-Syāibī, hukum yang tidak menghadirkan manfaat—atau bahkan menimbulkan kerusakan—harus ditinjau ulang. Syariat adalah instrumen kemaslahatan, bukan alat penindasan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum harus dilandasi pada nilai-nilai dasar ini, bukan sekadar legalitas prosedural (Khaliq & Pangestu, 2025).

Maqāṣid tidak hanya bicara tentang tujuan hukum, tapi juga tentang bagaimana syariat berinteraksi dengan realitas manusia. Dalam kerangka ini, al-Syāibī mengajak para mujtahid untuk tidak terjebak dalam teks semata, tetapi juga menggali maksud di baliknya. Ia menegaskan pentingnya ijtihād maqāṣidī—yakni penetapan hukum berdasarkan tujuan-tujuan luhur syariat yang merespons konteks zaman dan kebutuhan masyarakat (Ikhlas et al., 2021).

Tafsir ini sangat humanistik, karena menempatkan manusia sebagai subjek aktif dalam proses pemahaman hukum. Akal, pengalaman sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan menjadi bagian integral dari proses ijtihad. Al-Syāibī juga melihat akal sebagai mitra wahyu, bukan pesaingnya. Inilah epistemologi maqāṣid yang membuka ruang dialog antara teks suci dan dunia nyata.

Pemikiran al-Syāibī kini menjadi rujukan utama dalam merumuskan hukum Islam kontemporer. Pendekatan maqāṣid digunakan untuk menjawab isu-isu krusial seperti keadilan gender, ekologi Islam, teknologi medis, dan kebijakan publik berbasis syariah. Dalam isu vaksinasi misalnya, prinsip if al-nafs digunakan sebagai dasar fatwa kehalalan dan keharusan vaksin bagi kemaslahatan umum (Apriliani & Virgiawan, 2025).

Di tingkat kelembagaan, maqāṣid menjadi prinsip utama dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, bahkan diadopsi secara luas oleh negara-negara Islam progresif. Ini menunjukkan tafsir humanistik al-Syāibī bukan sekadar idealisme intelektual, tapi juga fondasi praktis dalam kebijakan keislaman modern (Muchlis & Rois, 2024).

Imam al-Syāibī mengingatkan kita bahwa syariat bukan sekadar sistem hukum, tetapi jalan menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Dengan menempatkan maslahat sebagai roh hukum dan maqāṣid sebagai kompasnya, ia menghidupkan kembali etika Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn. Tafsir humanistik ini sangat penting untuk melawan ekstremisme hukum yang kaku dan tertutup.

Umat Islam masa kini memerlukan pendekatan seperti al-Syāibī: yang tidak hanya menjaga kesucian wahyu, tetapi juga menghargai martabat manusia. Di sinilah maqāṣid menjadi jembatan: dari teks ke kehidupan, dari hukum ke nilai, dari aturan ke kebijaksanaan.

Sumbr:

Apriliani, R. H., & Virgiawan, S. P. (2025). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Pemikiran Islam Imam Al-Syatibi. Retrieved from https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/JUREKSI/article/view/2626

Azis, M. I., Eril, E., BN, A. M. T., & Salam, A. (2024). Maqāṣid al-Sharī‘ah Theory by Imam al-Syāibī. Retrieved from http://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/191

Ikhlas, A., Yusdian, D., & Alfurqan, A. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah as an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi. Retrieved from https://www.academia.edu/download/99171084/10138-32653-3-PB.pdf

Khaliq, M. N., & Pangestu, A. (2025). Teori Maqasid Syari'ah Klasik (Asy-Syatibi). Retrieved from http://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/1330

Muchlis, M., & Rois, C. (2024). Urgensi Teori Maqashid al-Syariah Sebagai Metodologi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/ulumuna/article/view/7558

Previous Post Next Post

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال